BORNEONEWS, Sampit - Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun mendesak pemkab untuk memeriksa dan mengevaluasi semua perizinan perkebunan di daerah ini, terutama perusahaan yang bermasalah.
"Pemkab harus tegas. Itu sejalan dengan keinginan Gubernur Kalteng untuk mewajibkan semua perkebunan merealisasikan kebun plasma kepada masyarakat Kalteng," kata Rimbun, Minggu (4/11/2018)
Rimbun mengatakan, di Kotim ini tidak menutup kemungkinan ada sejumlah perkebunan nakal. Salah satunya operasional di lapangan tidak sesuai dengan perizinan yang diberikan pemerintah daerah.
Hal tersebut tentu merugikan negara. Misalnya, tidak membayar pajak lahan yang berada di luar perzinan tersebut.
"Pemkab bisa ambil alih, salah satu pemanfaatanya diarahkan untuk kebun plasma warga sekitar. Apalagi menurut informasi dari 70 perkebunan di Kotim ini sangat sedikit yang melaksanakan kewajiban kebun plasma seluas 20 persen dari HGU itu," tegas Rimbun.
--page
Rimbun mendukung keinginan Gubernur Kalteng karena tujuannya untuk menjadikan masyaraklat sejahtera. Maka dari itu terkhusus untuk di Kotim sendiri, hendaknya semua perizinan dievaluasi. (NACO/B-11)








