LAMANDAU –

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lamandau menyebut, hingga kini sudah ada tiga pelanggaran Pemilu 2019 yang saat ini diberikan tindakan karena melanggar aturan berkampanye. 

"Hingga saat ini sudah ada tiga pelanggaran Pemilu yang kita tindak, ketiganya berupa pelanggaran kampanye dari calon anggota legislatif (Caleg) tanpa izin dan pemberitahuan," ungkap Bedi Dahaban, Ketua Bawaslu Lamandau, Senin (5/11/2018).

Pelanggaran tersebut ditindak karena masing-masing caleg melakukan perkumpulan di salah satu rumah untuk tujuan menyosialisasikan pencalonannya dengan mengundang masyarakat setempat, tetapi tidak mengurus izin atau Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kepada kepolisian. 

"Adapun tindakan yang kita (Bawaslu) ambil saat itu juga adalah menghentikan kampanye tersebut dengan meminta caleg yang bersangkutan untuk tidak memperkenalkan diri, menyosialisasikan pencalonannya serta tidak menyampaikan Visi dan Misinya sebagai caleg," ujarnya. 

Ketiga pelanggaran kampanye tersebut terjadi di tiga Daerah Pemilihan (Dapil) yang ada di kabupaten Lamandau. (HENDI NURFALAH/B-5)