BORNEONEWS, Palangka Raya - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Palangka Raya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2019 yang diparipurnakan pekan lalu.
"Kami dapat menerima Rancangan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2019 untuk dapat dibahas ketahap selanjutnya," kata Ketua Demokrasi Indonesia Perjuangan DPRD Kota Palangka Raya, Vina Panduwinata Senin (5/11/2018).
Menurut Vina, Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) harus mengacu pada peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai pelaksanaan lebih lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Menyimak dan menelaah dari materi yang disampaikan oleh pemerintah Kota Palangka Raya, kami yakin dan percaya bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Dan Pendapatan Belanja Daerah Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2019 sudah merujuk pada ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan itu," tandasnya. (TESTI PRISCILLA/B-5)








