BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa Iy (26) mengaku membakar lahan tidak sendiri. Keterangan ini diutarakan pria yang kurang nyambung ini saat ditanya majelis hakim yang diketuai Nico Hendra Saragih, JPU Kejari Kotim Lilik Haryadi, maupun kuasa hukumnya Bambang.
Tapi saat ditanya siapa saja temannya itu di lokasi kebakaran itu? Iy hanya tertawa-tawa menjawab tidak tahu siapa saja nama rekannya itu.
Termasuk saat ditanya dan mengaku membakar di lahan itu untuk membakar ikan. Namun katanya saat itu tidak ada ikan yang akan dibakar. Ia beralasan ikan masih di rumahnya.
"Lantas kenapa dibakar, apa sengaja membakar ikan," tanya hakim, ia mengiyakan.
Sementara itu saksi polisi Lubis maupun angota TNI Teguh mengatakan kalau Iy diamankan pada Senin (20/8/2018) di Jalan Relokasi pemukiman warga Desa Ujung Pandaran, Kecamatam Telul Sampit.
--page
Namun mereka tidak tahu apakah Iy berkebutuhan khusus atau tidak. "Kalau itu ranah penyidik. Kami hanya mengamankannya saja," ucap Lubis.
Hakim juga sempat bertanya beberapa kali kepada Iy termasuk soal kondisi kesehatannya, ia menjawab seperti biasanya kalau dalam kondisi sehat namun ia menjawabnya sambil tersenyum-senyum dengan prilakunya. (NACO/B-6)








