SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit -  Iy (26) terdakwa pembakar lahan ternyata orang yang berkebutuhan khusus. Itu ditegaskan saksi meringankan Teguh Apri Dinata dan Surya Effendi.

Bahkan Iyuh tidak pernah menempuh pendidikan lantaran di desanya tidak ada sekolah untuk orang seperti pria yang suka mencukur rambut, alis dan bulu matanya itu.

"Dia sehari-hari berteman dengan anak-anak, tidak seumur dengannya, dan dia memang sering bakar-bakar," kata saksi Effendi di hadapan majelis hakim Nico Hendra Saragih, JPU Kejari Kotim Lilik Haryadi maupun kuasa hukum terdakwa Bambang, Senin (5/11/2018).

Begitu juga yang diutarakan Teguh, ia mengetahui Iy memang berkebutuhan khusus. Bahkan saat berkomunikasi dengannya cukup sulit. 

"Bahkan saat mau dikasih uang dia malu-malu kadang tidak mau mengambil dan pergi, atau ia ambil lalu dikasihnya kepada temannya," ucap Teguh.

--page

Iy jadi terdakwa karena terlibat pembakaran lahan pada Senin (20/8/2018) di Jalan Relokasi pemukiman warga Desa Ujung Pandaran, Kecamatam Teluk Sampit.

Ia beralasan lahan itu terbakar karena saat itu ia ingin membakar ikan namum merembet hingga ia diamankan pihak kepolisian di lokasi kejadian. (NACO/B-6)