BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kapuas, Rahmadi Muan mengatakan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kapuas tahun 2019 diperkirakan berkisar antara 0 - 10 persen dari sebelumnya.
"Biasanya kisaran penaikan itu 0 - 10 persen. Kita juga melihat kemampuan dari perusahaan atau pengusaha yang ada," kata Rahmadi, Senin (5/11/2018).
Namun menurut dia, kepastian angka kenaikan tersebut belum diketahui. Nantinya akan dibahas serta dihitung bersama organisasi terkait. Baru kemudian ditetapkan Pemerintah Provinsi Kalteng.
"Karena memang harus sesuai dengan mekanismenya dalam penetapan ini. Perusahaan bisa saja mengusulkan untuk di-pending, kalau keadaan ekonomi atau produksinya kurang bagus," katanya.
Pihaknya juga masih menunggu jadwal rapat bersama dengan Dewan Pengupahan dan organisasi terkait lainnya untuk membahas penetapan UMK tahun 2019 itu. Adapun UMK tahun ini sebesar Rp 2,4 juta.
--page
"Tentunya nanti hasil yang didapatkan diharapkan dapat diterima dan dilaksanakan semua pihak," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)







