LAMANDAU –

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Panitia Seleksi Tilawatil Quran (STQ) VIII Kabupaten Lamandau 2018 mewajibkan agar seluruh peserta atau kafilah yang akan mengikuti lomba tahun ini merupakan penduduk Kabupaten Lamandau. Artinya, peserta lomba bukan merupakan peserta cabutan dari luar daerah.

Hal itu seperti ditegaskan Ketua Panitia STQ VIII Tingkat Kabupaten Lamandau 2018 H Abdul Basir saat dikonfirmasi, Senin (5/11/2018).

"Jika tahun-tahun sebelumnya pihak panitia masih memberikan toleransi jika ada kecamatan yang masih mengambil peserta cabutan dari luar daerah. Akan tetapi untuk tahun ini hal tersebut sudah tidak boleh dilakukan lagi," tegasnya. 

Basir memastikan bahwa jika ada kafilah  terbukti merupakan peserta cabutan dari daerah lain, pihaknya selaku panitia akan melakukan diskualifikasi. Untuk itu panitia akan melakukan penelitian terhadap administrasi berkas peserta secara teliti. 

Sementara itu, Basir menyebut bahwa STQ Kabupaten Lamandau 2018 diprediksi akan diikuti oleh lebih dari 150 peserta yang mewakili delapan kecamatan se Kabupaten Lamandau.

--page

"Peserta yang akan mengikuti STQ tahun ini diprediksi lebih dari 150 irang yang merupakan perwakilan dari seluruh kecamatan yang ada di Lamandau," katanya. 

Diketahui, jumlah cabang lomba yang dipertandingkan pada STQ tahun ini berjumlah enam cabang lomba, meliputi lomba Tilawatil Qur'an, Tahfidz Qur'an Syahril Qur'an, Fahmil Qur'an, Khat dan juga cabang lomba Musabaqah Makalah Al-quran (MMQ).  (HENDI NURFALAH/m)