PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Guna mengurangi sampah plastik yang sangat sulit terurai oleh alam, Pemkab Kotawaringin Barat (Kobar) masih mengkaji wacana dibuatnya Peratura Daerah (Perda) khusus yang melarang penggunaan kantong plastik saat berbelanja.

Bupati Kobar Nurhidayah, Selasa (6/11/2018) usai kegiatan lomba kreasi busana daur ulang yang diselenggarakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kobar di Hotel Patta Rajasa, mengatakan bukan tidak mungkin kedepan hal ini diberlakukan guna mencegah semakin menumpuknya sampah plastik yang susah terurai ini di Kabupaten Kobar.

"Sebagai referensi kita bisa melihat dari Pemerintah Kotamadya (Pemkot) Banjarmasin yang sudah menerapkan hal ini sejak tahun 2016," jelas Bupati.

Karena, lanjut Bupati, selain efektif mengurangi banyaknya sampah plastik, kebijakan tersebut juga membuka peluang bagi pengusaha berskala Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk menyediakan tas belanja dari bahan yang mudah terurai di alam yaitu bakul purun.

"Walaupun larangan penggunaan kantong plastik tersebut berlaku di pasar modern, namun dinilai efektif sebagai upaya mengurangi sampah plastik dari kamtong plastik bungkus belanja," jelas Bupati.

--page

Saat ditanyakan, kapan hal ini diberlakukan di Kabupaten Kobar, Bupati menjawab saat ini masih dilakukan pengkajian dan penelitian sebelum namtinya dibuat rancangan peraturan daerah yang mengaturnya.

"Semoga hal ini bisa terealisasi, agar permasalahan menumpuknya sampah plastiknKabupaten Kobar bisa teratasi," jelas Bupati. (KRIDA/B-5)