SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Rudini (28) menjual spare part truk milik PT MDP, perusahaan tempatnya bekerja, lantaran ia ingin berhenti kerja apalagi setelah ibunya sakit-sakitan.

Terdakwa melakukan perbuatannya pada Kamis (12/7/2018) sekitar pukul 16.00 Wib di Jalan Lingkar Utara arah Kota Besi, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Warga asal Jalan Padat Karya RT 8, Kelurahan Sampaja Utara, Samarinda, Kalimantan Timur itu mempreteli truk Hino dengan nopol KH 9281 FC yang ia kemudikan untuk mengangkut buah sawit tersebut.

Hari itu ia ia berhasil melepaskan dua buah aki, blok stir, empat buah noksel, intercoler, radiator, empat ban luar milik PT MDP tersebut dan menjualnya dengan sopir truk tujuan Kalsel sebesar Rp5 juta.

Ia beralasan kepada kepada majelis hakim tidak mau pinjam uang dan memilih melakukan kejahatan itu lantaran proses pinjaman di perusahaan biasanya lama.

--page

"Pinjampun tidak akan dipinjami karema kamu mau berhenti juga," kata ketua majelis hakim AF Joko Sutrisno itu yang juga di hadapan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotim Rahmi Amalia itu.

Dalam sidang itu jaksa juga menghadirkan saksi pihak perusahaan Antonius Dani Kurniawan. Ia mengaku saat mendapatkam truknya di tempat kejadian perkara, spare part sudah tidak ada lagi. Ia datang ke tempat kejadian perkara bersama saksi Junaidi.

Sementara itu saksi polisi Dandi Hutabarat dan Hendri menyebut kalau terdakwa diamankan di Kalsel satu bulan setelah terdakwa melakukan perbuatannya. (NACO/m)