LAMANDAU –

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Lamandau yang lulus seleksi administrasi namun pada jadwal yang telah ditetapkan tidak mengambil kartu tanda peserta ujian, masih diberikan waktu pengambilan kartu tanda peserta ujian tersebut selama tiga hari, terhitung 6-8 November 2018.

Hal tersebut seperti diungkapkan Wakil Ketua Panitia pelaksanaan seleksi kompetensi dasar pengadaan PNS Kabupaten Lamandau Albert Jackat, Selasa (6/11/2016).

"Bagi peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi dan tidak mengambil kartu tanda peserta ujian sesuai waktu yang ditentukan sebelumnya, masih diberi waktu untuk dapat mengambil kartu tersebut. Adapun waktu pengambilan bisa dilakukan pada 6-8 November 2018," ungkap Jackat sebagaimana surat pengumuman yang dikeluarkan Panitia Seleksi Instansi Pengadaan PNS Kabupaten Lamandau tahun 2018.

Jackat menyebut, pengambilan Kartu Tanda Peserta Ujian dapat diambil di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSM) Kabupaten Lamandau.

"Tetapi pengambilan kartu tersebut hanya bisa dilakukan jika peserta membawa bukti asli registrasi online dan resi tanda bukti pengiriman surat lamaran dari PT. POS Indonesia," katanya. 

Selain itu, kata Jackat, pelamar CPNS juga harus melampirkan bukti berkaitan  alasan kenapa tidak mengambil kartu tanda peserta ujian sesuai  tanggal yang telah ditentukan sebelumnya.

Diketahui, berdasarkan surat pengumuman yang dikeluarkan panitia CPNS kabupaten Lamandau nomor 810/06/X/Pansel.PNS-2018 tanggal 26 Oktober 2018 lalu, sejatinya pengambilan Kartu Tanda Peserta Ujian dapat diambil pada 29-31 Oktober 2018. (HENDI NURFALAH)/m