LAMANDAU –

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Lamandau wajib menaati selurub tata tertib Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT)  di gedung CAT BKPSDM Kabupaten Lamandau,10-15 November 2018.

Wakil Ketua Panitia Seleksi Instansi Pengadaan PNS Kabupaten Lamandau  2018 Albert Jackat, Selasa (6/11/2018) menyebutkan, setidaknya ada 14 poin yang harus ditaati oleh peserta atau pelamar CPNS saat mengikuti tes SKD, meliputi :

1. Peserta SKD wajib memakai kemeja warna putih, bawahan warna gelap dan menggunakan sepatu (rapi dan sopan).

2. Peserta SKD wajib hadir ke lokasi ujian selambat-lambatnya 60 menit sebelum jadwal pelaksanaan ujian dimulai.

3. Peserta SKD wajib mengikuti pengarahan dan simulasi yang disampaikan oleh panitia sebelum memasuki gedung CAT. 

4. Peserta yang datang terlambat dari waktu yang telah ditentukan tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti SKD dan dinyatakan gugur.

5. Peserta wajib melakukan registrasi sebelum seleksi dimulai.

6. Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia.

7. Peserta wajib duduk pada tempat yang telah ditentukan.

8. Peserta wajib membawa KTP Elektronik/Surat Keterangan (Suket) perekaman kependudukan dan kartu peserta ujian CPNS serta menunjukkan kepada panitia.

9. Pada pelaksanaan ujian peserta yang identitasnya tidak sesuai dengan kartu tanda peserta ujian dan atau KTP Elektronik/Suket perekaman kependudukan tidak dapat mengikuti SKD. 

10. Peserta wajib menitipkan barang-barang yang dibawa pada tempat yang telah disediakan dan hanya diperbolehkan membawa Kartu Peserta, KTP Elektronik dan alat tulis berupa pensil ke dalam ruang ujian.

11. Peserta dilarang bertanya/berbicara dengan sesama peserta ujian, menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seijin panitia selama ujian, keluar ruangan (kecuali memperoleh ijin dari panitia) dan merokok dalam ruangan ujian serta hal lain yang dapat mengganggu proses pelaksanaan ujian.

12. Peserta dilarang menggunakan aplikasi lain pada komputer selain aplikasi CAT. 

13. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

14. Hal-hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dan merupakan tata tertib tambahan yang langsung disahkan.

Tata tertib itu tercantum dalam pengumuman yang dikeluarkan panitia seleksi CPNS dengan nomor surat  810/07/XI/Pansel.PNS-2018 tentang Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS kabupaten lamandau tahun anggaran 2018. (HENDI NURFALAH/m)