BORNEONEWS, Sampit - Syah, 43, pemilik narkotika golongan I jenis Zenith terancam hukuman tujuh tahun penjara. Tuntutan dibacakan Selasa (6/11/2018) oleh JPU Kejari Kotim, Lilil Haryadi.
"Terdakwa juga didenda Rp800 juta subsider empat bulan penjara," kata Lilik dihadapan majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana itu.
Dalam tuntutannya jaksa membidik terdakwa dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Ia dianggap terbukti melakukan tindak pidana peredaran narkotika selain itu yang memberatkannya ia sudah pernah dihukum atas kasus serupa.
Dari kediamannya Jalan Sedap Malam RT 29 RW 1, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim, ditemukan 6.200 butir Zenith.
Dari catatan kriminalnya, ini kali kedua Syah masuk penjara atas kasus Zenith. Pada 2005 ia dalam kasus yang sama dihukum tiga bulan penjara.
--page
Atas tuntutan itu Syah sempat terdiam. Namun ia mohon agar hakim bisa menjatuhkan hukuman seringan-ringannya.(NACO/m)








