PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Aparat Polres Palangka Raya meringkus 20 tersangka narkotika selama 25 hari berakhir Sabtu (3/11/2018). 

Hasil pengungkapan dalam rangka Operasi Anti Narkoba (Antik) 2018 ini disampaikan ke awak media oleh Kapolres, AKBP Timbul Rein Krisman Siregar, Selasa (6/11/2018). 

"Dari jumlah itu, 16 tersangka narkotika jenis sabu, satu terkait zenith dan tiga tersangka soal minuman keras," kata Timbul didampingi Wakapolres Kompol Rofik, Kabag Ops Kompol Purwanto dan Kasat Reserse Narkoba, AKP Yonals. 

Dari 20 tersangka itu, satu di antaranya sebagai ibu rumah tangga. Dalam hal ini, ia terlibat kasus penyalahgunaan peredaran gelap narkoba. 

Kapolres menambahkan, mereka rata-rata ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. Ada yang di rumah, jalanan dan warung. 

"Dari hasil tangkapan tersebut, barang bukti sabu yang kita amankan 20,75 gram, 1.000 butir zenith dan 14 botol miras," tuturnya. (BUDI YULIANTO/B-6)