LAMANDAU –

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Panitia seleksi instansi pengadaan PNS Kabupaten Lamandau tahun 2018 akan menempuh jalur hukum dan menggugurkan peserta jika pada pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) ada pelamar menggunakan jasa joki.

Hal itu seperti diungkapkan wakil ketua panitia seleksi Albert Jackat, Selasa (6/11/2018). 

Keputusan itu sesuai dengan pengumuman yang telah diterbitkan oleh panitia seleksi tentang pelaksanaan seleksi kompetensi dasar pengadaan PNS Kabupaten Lamandau tahun 2018 dengan nomor surat 810/07/XI/Pansel.PNS-2018.

"Jika ada pelamar CPNS terbukti menggunakan jasa Joki (orang pengganti) dalam mengerjakan soal ujian SKD maka akan kita laporkan kepada pihak berwajib untuk diproses secara hukum," katanya. 

Jackat menyebut, jika memang terbukti yang akan dilaporkan kepada pihak berwajib tidak hanya peserta atau jokinya saja, melainkan kedua-duanya. Pasalnya tindakan demikian tidak hanya melanggar tata tertib ujian, namun juga melanggar hukum. 

--page

"Adapun peserta yang menggunakan orang pengganti atau joki dipastikan akan dinyatakan gugur sebagai peserta atau Calon Pegawai Negeri Sipil" tegasnya. 

Selain dilarang menggunakan jasa Joki saat test, peserta juga akan dikenakan sanksi jika terbukti melanggar Tata Tertib SKD. Sanksi akan di berikan sesuai dengan tingkat pelnggaran, mulai dari sanksi berupa teguran lisan sampai dengan dikeluarkan dari ruang ujian, bahkan hingga dinyatakan gugur sebagai calon CPNS.

Selebihnya Jackat memastikan bahwa pihak panitia akan melakukan verifikasi pada saat peserta akan mengikuti ujian SKD. Hal itu ditujukan untuk menghindari adanya pelanggaran seperti penggunaan jasa Joki dan sejenisnya, tukas dia. (HENDI NURFALAH/B-5)