SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa Iy (26) bisa menghirup udara bebas setelah majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana itu menjatuhkan hukuman selama dua bulan 20 hari kepadanya.

Vonis itu dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Sampai Selasa (6/11/2018) ia jalani pidana selama itu. Atas putusan itu tanpa pikir panjang Iy menyatakan menerima.

"Bagaimana Iy, terima?" tanya hakim, pria yang didampingi penasihat hukumnya Bambang Edi P itu langsung mengiyakannya.

Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotim Lilil Haryadi yang sebelumnya menuntut Iy selama tiga bulan penjara dan membidiknya dengan Pasal 187 Ayat (2) KUHP.

Atas tuntutan itu pengacara dari LBH STIH Habaring Hurung Sampit itu mengajukan pembelaan agar terdakwa dijatuhi hukuman seringan-ringannya.

--page

Iy diamankan pada Senin (20/8/2018) di Jalan Relokasi pemukiman warga Desa Ujung Pandaran, Kecamatam Teluk Sampit, Kabupaten Kotim. Dari keterangan saksi, terdakwa dan alat bukti saling berkesesuaian sehingga terdakwa dianggap bersalah. (NACO/B-5)