PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - ENW alias Er  harus menanggung risiko atas kasus ujaran kebencian yang diunggahnya ke media sosial. Kasusnya pun kini bergulir di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (6/11/2018).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dijelaskan jika terdakwa mengunggah ujaran kebencian di beberapa akun miliknya antara rentang waktu Juni hingga Agustus 2018.

Pada persidangan itu, terdakwa mengakui memiliki empat akun facebook dan satu akun instagram. Dengan nama Erick Sumber Asri, Diana Larasati, Islam Lam Islam, Mbah Lembu Suro, dan akun istagram Pemuda Blitar.

"Saya punya lima akun. Kelima akun tersebut saya pakai untuk mem-posting ujaran kebencian itu," kata Er di hadapan majelis hakim yang diketuai Etri Widayati.

Dalam kasus ini, terdakwa Er dikenakan Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

--page

Erik juga dibidik dengan Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b angka 1 UU RI No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. (AGUS PRIYONO/B-11)