BORNEONEWS, Palangka Raya - Erik menjadi terdakwa kasus ujaran kebencian yang diunggah ke media sosial periode Juni-Agustus 2018. Kasusnya kini bergulir di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (6/11/2018).
Dalam persidangan terdakwa mengakui melakukan aksinya karena kesal dan marah terhadap presiden serta institusi Polri.
"Saya kesal. Karena ada ustadzah yang dicekal saat berdakwah di Riau," kata Er di hadapan majelis hakim yang diketuai Etri Widayati.
Terdakwa menulis banyak hal. Salah satunya akan melakukan aksi teror berupa pengeboman Polda Riau. Serta mem-posting kata yang tidak pantas untuk Presiden RI.
Sementara itu, sidang selanjutnya akan digelar minggu depan dengan pemeriksaan saksi-saksi. (AGUS PRIYONO/B-11)








