BORNEONEWS, Sampit - Nasib Akademi Keperawatan (Akper) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringim Timur (Kotim) kian dilematis. Bahkan upaya yang dilakukan pemkab sampai kini belum membuahkam hasil. Bahkan cara dengan revisi perda meskipun dianggap jitu namun waktu yang tersisa tidak memungkinkan lagi.
Direktur Akper Pemkab Kotim Umar Khaderi menyebutkan, sejak bedirinya kampus itu memang sudah melanggar aturan dan ketentuan seperti UU Nomor 20 Tahun 2003.
"Kami tahu tapi ini demi kemanusiaan," kata dia saat pembahasan RKA pada RAPBD 2018 di DPRD Kotim, Rabu (7/11/2018).
Selama ini, kata Umar, pihaknya tidak kurang mengupayakan penyelamatan Akper. Segala cara dan langkah dilakukan bersama dengan pemerintah daerah. Bahkan sejak 2016 mereka sudah membentuk tim kecil yang diketaui Asisten III dan Sekretarisnya Kepala Dinas Kesehatan Kotim. Tim itu untuk mengarahkan kemana Akper tersebut menginduk.
Saat itu Bupati menyatakan Akper harus diswastakan. Sebab tahun 2016 itu tidak ada progres penyelesaian, hampir senasib dengan 71 kampus lainnya.
--page
"Bahkan kami juga sudah berkoordinasi dengan Universitas Palangka Raya untuk bergabung dan sudah disurati Sekda namun tidak direspon, sedangkan bupati minta Akper diselamatkan," tegas Umar.
Dalam perjalannya, 2016 itu bupati bersurat lagi ke pemerintah pusat namun tidak dibalas lagi. Surat itu meminta arahan apakah diswastakan atau ditutup. Bahkan sampai kepada Ombudsman.
Tidak lama, dalam perjalannya terbit aturan lagi Permendikti tentang proses merger dari pemerintah daerah ke Kemenkes, dengan begitu pada 18 Januari 2018 mereka memproses merger ke Kemenkes karena disetujui Bupati.
Kemudian, lanjut dia, pihaknya bersurat ulang ke Kemendagri, mereka menyampaikan karena informasinya Mei dan Juni 2018 proses terakhir di merger sehingga semuanya diserahkan termasuk aset.
Kemudian pada September mereka ke Kemendagri untuk rapat proses merger. Jadi dalam hal ini sudah melalui tahapan dan proses untuk menyelamatkannya.
--page
Namun, kata dia, keputusan apakah itu diterima oleh pemerintah pusat mergernya diumumkan 2019 mendatang. Sedangkan saat ini masih ada dua angkatan lagi. Tentunya tidak ada cara lagi selain berupaya mendapatkan kucuran dana dari APBD Kotim.
Kata dia, revisi perda itu cara jitu untuk antisipasi menunggu apakah merger diterima pemerintah pusat atau ditolak. Sementara di lain sisi, dengan waktu yang tersisa ini tidak mungkin lagi dilakukan revisi terhadap perda organisasi perangkat daerah itu.
Perda OPD ini merupakan tindaklanjut dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Waktu revisi perda itu paling tidak beberpa kali sidang paripurna, sedangkan saat ini DPRD tengah difokuskan pembahasan RAPBD 2019 dengan batas akhir bulan November jika melewati maka akan ada sanksi. (NACO/B-5)








