BORNEONEWS, Sampit - Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit sepakat dengan JPU Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur yang menuntut Am (22) selama 4 tahun penjara.
Dalam vonisnya hakim menjatuhkan hukuman selama 4 tahun. Terdakwa yang berperawakan kecil itu dijerat hakim dengan Pasal 289 KUHP sebagaimana yang didakwakan JPU Kejari Kotim Siska Purnama Sari.
"Terdakwa menerima atas vonis tersebut, jangan sampai ia mengulangi lagi perbuatannya, apalagi di sidang ia sudah menyesalinya," kata penasihat hukum terdakwa Agung Adisetiyono, Rabu (7/11/2018).
Perbuatan terdakwa itu ia lakukan kepada istri rekannya. Karyawan panen sawit itu melakukan perbuatan kepada rekan kerjanya itu di areal perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotim.
Saat itu terdakwa memanen sawit sementara korban mengumpulkan buah brondolan. Saat istirahat ia membekap mulut korban. Lalu terdakwa mencabuli korban dan melakukan tindakan pelecehan.
--page
Ia juga mengangkat baju korban dan memotonya setengah bugil. Dalam vonisnya Muslim Setiawan menyatakan perbuatan terdakwa membuat saksi korban trauma. Bahkan setelah kejadian itu ia tidak lagi bekerja di perusahaan itu lantaran ketakutan. (NACO/B-5)








