SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Penyidik tindak pidana korupsi pada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim) akan menyita tanah yang berlokasi di Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotim.

Penyitaan itu pengembangan dari kasus dugaan korupsi penerbitan surat pernyataan tanah (SPT) fiktif yang kini menyeret mantan Kepala Desa Bagendang Tengah, Muhammad Saini Arif.

"Jelas, akan kita sita tanah tersebut," kata Kepala Kejari Kotim Wahyudi melalui Ketua Tim Penyidik Lutvi Tri Cahyanto, Rabu (7/11/2018).

Penyitaan itu guna mempermudah proses hukum kasus tersebut. Di mana kini tanah dengan luas sekitar 200 hektare itu dalam penguasaan Aan S pengusaha asal Medan yang membeli lahan itu.

Bahkan rencananya pihak kejaksaan akan memasang papan penyitaan dan garis Kejari Kotim di areal lahan itu. Namun kapan kepastiannya belum diketahui namun akan dilakukan dalam waktu dekat.

--page

Saini ditahan oleh jaksa setelah ia mengeluarkan SPT yang diduga fiktif ia menggunakan sejumlah nama warga saat diperiksa jaksa sebagian besar warga membantah sebagai pemilik tanah yang namanya tercantum dalam SPT itu. Hingga kini Saini ditahan di Lapas Klas IIB Sampit. (NACO/B-5)