BORNEONEWS, Sampit - Pur dan Hel terdakwa kasus pengangkutan kayu ilegal menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sampit.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Niko Hendra Saragih itu, JPU Kejari Seruyan Hardiansyah menghadirkan anggota Polres Seruyan, Jhon Hendri K Purba.
Dalam keterangan saksi itu pengakuan kedua terdakwa kepada petugas kalau kayu yang mereka angkut berasal dari Desa Tumbang Manjul. Namun di jalan poros Desa Rantau Pulut, Kabupaten Seruyan keduanya diamankan.
"Kami amankan mereka pada Selasa (4/9/2018) sekitar pukul 20.00 WIB saat itu ada Operasi Wanalaga," kata saksi pada sidang Rabu (7/11/2018) itu.
Dari keduanya diamankan barang bukti dump truk yang memuat kayu jenis ulin dari berbagai ukuran tanpa mengantongi dokumen sekitar 5 meter kubik. Hingga kedua terdakwa diamankan dan kini diadili di meja hijau.
--page
"Pengakuan beli dengan warga di kampung. Namun dengan siapa tidak kami tanyakan," ucap saksi.
Kepada petugas saksi juga mengaku kayu itu milik mereka sendiri, termasuk truk yang digunakan membaaa kayu itu milil terdakwa Purwanto.
Usai mendengarkan keterangan saksi sidang ditunda. Pekan mendatang jaksa akan kembali menghadirkan saksi ahli dalam perkara tersebut. (NACO/B-6)








