KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian membuka peluang kepada DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) mengakomodasi kearifan lokal dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.

Kebijakan itu untuk memudahkan masyarakat di Kalimantan Tengah (Kalteng) umumnya dan masyarakat Gunung Mas (Gumas) kususnya, untuk berladang dan berkebun guna mencukupi kebutuhan hidup.

Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas Pendeta Rayaniatie Djangkan menyatakan, menyambut baik kebijakan pemerintah pusat. Dengan demikian, memudahkan masyarakat membuka lahan untuk berladang dan berkebun.    

"Menyambut baik adanya kebijakan dari pemerintah pusat untuk memberikan izin masyarakat membakar lahan, asal terkendali dan dijaga," terang Rayaniatie melalui pesan WhatsApp kepada borneonews.co.id, Rabu (7/11/2018).

Menurut anggota dewan periode itu, membuka lahan dan membersihkan lahan dengan cara membakar untuk berkebun dan berladang. Memang sudah dilakukan masyarakat Dayak sejak zaman dulu dan dilakukan secara turun-temurun.

"Mengingat kearipan lokal masyarakat Kalteng berkebun dan berladang," ucapnya. (EPRA SENTOSA/B-6)