BORNEONEWS, Muara Teweh - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasim Koperasi dan UKM (Disnakertrans KUKM) BKabupaten arito Utara mengadakan sosialisasi penerapan Peraturan Menteri KUKM Nomor 7 Tahun 2015 tentang pengawasan perkoperasian.
Sosialisasi ini diikuti 30 koperasi seluruh Barito Utara. Kegiatan ini sekaligus digelar bimbingan teknis (Bimtek) pembuatan laporan RAT bagi koperasi dan Bimtek muatan ekonomi lokal bagi usaha koperasi.
“Dengan telah diterapkannya beberapa peraturan pemerintah melului Menteri Koperasi dan UKM maka perlu dilakukan sosialisasi salah satunya Permen KUKM Nomor 7 Tahun 2015,” kata KadisnakertransKop dan UKM Barito Utara, Tenggara, Rabu (7/11/2018)
Dikatakannya dalam penerapannya maka dilaksanakan bimtek pembuatan laporan RAT Koperasi dan bimtek muatan ekonomi lokal bagi usaha koperasi.
Maksudnya diharapkan kepada seluruh pemerintah daerah, koperasi, dan para pemangku kepentingan mendorong penguatan kelembagaan koperasi untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan, sehingga dapat meningkatkan daya saing koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk mampu bersaing di era global, khususnya menghadapi era perdagangan bebas asia tenggara (MEA).
“Dengan adanya kegiatan sosialisasi dan bimtek ini, kepada seluruh peserta, saya harapkan agar mengikuti sosialisasi dan bimtek ini secara aktif dan serlus, sehingga ilmu pengetahuan yang diperoleh dapat diterapkan di koperasinya masing-masing dan juga diharapkan mampu membawa perubahan pola pikir dan pola tindak pengelola koperasi dalam mengelola dan mengembangkan koperasinya masing-masing,” katanya. (RAMADHANI/B-6)


