BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalteng, Masrawan menegaskan jika pihaknya tidak ada menyatakan lulus atau tidak lulus dalam hasil tes CAT CPNS beberapa waktu lalu.
Yang ada hanyalah nilai memenuhi standar atau tidak. Sebagaimana diketahui, standar passing grade CPNS tahun ini yakni minimal 75 untuk tes wawancara kebangsaan (TWK), 80 tes intelegensia umum (TIU) dan 143 untuk tes karakteristik pribadi (TKP).
"Kami dari Kanwil Kemenag tidak ada menyatakan tidak lulus. Ini sama dengan dari BKN dan MenpanRB. Jadi cuma nilai standar gitu saja," kata Masrawan kepada wartawan, Rabu (7/11/2018).
Sebagaimana diketahui, dari total 1.733 yang mengikuti ujian CAT, hanya 34 orang yang memenuhi nilai standar (passing grade). Ujian tersebut berlangsung di markas Yonif Raider 631 Antang sejak Sabtu (3/11/2018) sampai dengan Senin (5/11/2018).
Masrawan menambahkan, pasca ujian CAT rampung, pihaknya bersama inspektorat jenderal pengawasan ujian CPNS, kepegawaian Kementerian Agama RI dan jajarannya langsung menggelar rapat.
--page
Salah satu yang dibahas yakni memohon agar passing grade diturunkan. Artinya, bagi yang nilainya belum memenuhi standar tidak perlu khawatir sebelum ada pengumuman final. (BUDI YULIANTO)








