BORNEONEWS, Nanga Bulik - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamandau membidik aparat desa untuk sosialisasi tentang pengawasan Pemilu 2019.
Hal itu seperti diungkapkan koordinator divisi (Kordiv) Pengawasan Hubungan antar Lembaga (PHL) Bawaslu Lamandau, Musa Reban, Rabu (7/11/2018).
"Untuk saat ini Bawaslu Lamandau terus melakukan sosialisasi tentang pengawan pemilu 2019. Adapun yang menjadi sasaran sosialisasi adalah aparat desa dan juga tokoh masyarakat desa," katanya.
Musa menyebut, dalam sosialisasi itu Bawaslu Lamandau menyampaikan sejumlah materi tentang pentingnya pengawasan pemilu oleh semua pihak, termasuk aparat desa. Karenanya, aparat desa diminta betul-betul memahami tentang aturan main Pemilu 2019, mulai dari tahapan-tahapannya dan juga berbagai jenis dan pelanggaran pemilu.
"Kegiatan-kegiatan Pemilu itu ujung tombaknya ada di desa, kegiatan-kegiatan berupa sosialisasi baik yang dilakukan Tim Sukses ataupun calon anggota legislatif banyak dilakukan di desa sehingga aparat desa harus betul-betul mengerti tentang aturan main Pemilu tersebut agar seluruh proses dan tahapan pelaksanaan Pemilu 2019 berjalan dengan lancar," katanya.
--page
Musa juga mengatakan, dalam sosialisasi itu Bawaslu juga menyampaikan aturan Pemilu tentang larangan bagi aparat desa terlibat dalam pemenangan salah satu kontestan Pemilu 2019.
Diketahui hingga saat ini sosialisasi tersebut sudah digelar di tiga kecamatan meliputi Kecamatan Bulik, kecamatan Sematu Jaya dan Kecamatan Lamandau. (HENDI NURFALAH/B-2)








