BORNEONEWS, Sampit - Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun akan mengecek kepatuhan perusahaan terhadap Perda tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal.
"Kami akan mengecek data ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kotim. Salah satunya terkait (rekrutmen) tenaga kerja lokal," kata Rimbun, Rabu (7/11/2018).
Menurutnya, itu penting dilakukan agar aturan itu diterapkan. Sebab, ada sejumlah laporan yang diterima DPRD, perihal ada oknum perusahaan yang enggan memekerjakan warga lokal.
"Selain itu, jika dipekerjakan maka tidak lama diberhentikan. Saat diberhentikan (perusahaan) tidak mematuhi aturan, seperti uang pesangon dan lain sebagainya," tegasnya.
Rimbun juga meminta agar pemberdayaan terhadap tenaga kerja lokal itu tidak sebatas intruksi saja, namun memang dalam praktiknya harus terlaksana.
--page
Dia melihat, saat ini fenomena yang terjadi memang memprihantikan. Warga di sekitar lokasi investasi kadang hanya dijadikan penonton. Masih ada oknum perusahaan yang enggan melibatkan warga sekitar untuk menjadi pekerja.
Makanya, kerap terjadi konflik antara investor dan warga. Salah saut penyebabnya, perusahaan yang kurang memberdayakan warga sekitar.(NACO/B-11)








