PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - CES alias Ek (21), terdakwa kasus pertambangan ilegal divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan delapan bulan penjara. Vonis itu dibacakan dalam sidang Rabu (7/11/2018).

CES yang masih berstatus mahasiswa, dalam persidangan disebutkan, terbukti melakukan aktivtas pertambangan ilegal di Jalan Tjilik Riwut km 18, Palangka Raya.

Selain vonis 8 bulan penjara, terdakwa juga didenda Rp 5 juta, subsider 1 bulan penjara.

Vonis majelis hakim lebih berat dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang sebelumnya menginginkan terdakwa dihukum 5 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan.

Terdakwa melakukan kegiatan pertambangan ilegal alias tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sejak Februari 2018 lalu. Terdakwa kemudian terjaring razia kepolisian dalam Operasi Peti Telabang 2018.

--page

Atas hasil putusan tersebut terdakwa masih pikir-pikir, apakah akan banding atau menerima.

"Saya pikir-pikir dulu yang mulia," kata Eka kepada Majelis Hakim. (AGUS PRIYONO/B-11)