BORNEONEWS, Sampit - SY, seorang pria yang tersandung kasus setelah menyetubuhi kekasihnya, tidak mau lama mendekam di penjara.
Hal itu sebagaimana pembelaan yang ia ajukan melalui penasihat hukum Agung Adisetiyono dan Cristiana Mery dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (7/11/2018).
"Kami mohon keringanan, atas apa yang didakwakan jaksa kami sependapat. Namun soal lamanya tuntutan, kami tidak sependapat," kata Mery.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Seruyan Arwan KJ menuntut pria yang kesehariannya bekerja sebagai penjahit itu dengan pidana tujuh tahun kurungan, serta denda Rp60 juta subsider enam bulan penjara.
Perbuatan pertama terdakwa dilakukan sekitar Juni 2018 lalu. Pertama dilakukan di Sampit, Kotawaringin Timur. Dan kedua di kediaman keluarga mereka, di Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan.
Awalnya orangtua korban melaporkan kasus hilangnya korban ke pihak kepolisian lantaran beberapa hari tidak pulang ke rumah. Setelah ditelusuri korban ditemukan bersama terdakwa.
--page
Dari situ terkuak kalau korban dan terdakwa pernah berhubungan badan. Meski diakui dilakukan suka sama suka, akhirnya terdakwa mendekam di jeruji besi. Pasalnya, korban masih di bawah umur.
Dalam tuntutannya JPU membidik terdakwa dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (NACO/B-11)








