KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas- Ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kabupaten Kapuas, Junaedi Gaol, berharap kenaikkan upah minimum kabupaten (UMK) pada 2019 paling tidak bisa mengikuti keputusan Kementerian Tenaga Kerja yakni 8,03%.

"Kami dari serikat buruh KSBSI Kabupaten Kapuas meminta kenaikkan upah minimum untuk 2019 harapannya berada pada dikisaran 8,03%, paling tidak provinsi seperti itu," ucap Junaedi, Kamis (8/11/2018).

Ia memastikan KSBSI akan tetap berjuang untuk mewujudkan kemaslahatan buruh. Supaya bisa hidup layak dan bekerja layak.

"Kami tidak akan membiarkan bila pemerintah hanya memberikan angka kepada buruh, tetapi nilainya hanya berputar-putar di situ-situ saja," ujarnya.

Menurut dia, penetapan UMK yang layak sangat penting bagi para pekerja di Kota Air.

--page

"Karena itu, kami minta harus ada sinkronisasi antara kenaikkan upah provinsi yang ditetapkan secara nasional sebesar 8,03% dengan kenaikkan upah di kabupaten," ujarnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-3)