SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit- Remaja berusia 16 tahun, tidak menampik bahwa dirinya menjadi otak penjambretan terhadap korban Dina Yuliana.

Pengakuan itu dia sampaikan saat penyidik Polsek Parenggean melimpahkan berkas tahap II ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Kamis (8/11/2018).

"Saya yang mengajak dua teman yang lain," aku remaja putus sekolah ini.

Remaja asal Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotim, itu mengungkapkan bahwa aksi penjambretan mereka lakukan pada Kamis (25/10/2018) pukul 12.30 WIB. Lokasinya di jalan poros Parenggean, Desa Karang Sari.

Remaja yang saat ini tinggal di Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotim, itu beraksi bersama S alias N (berkas perkara terpisah) menggunakan sepeda motor milik DP (berkas perkara terpisah).

--page

Perbuatan itu mereka lakukan dengan cara memepet korban. Setelah itu, tersangka langsung menarik tas selempang korban.

Meski korban berteriak, mereka berhasil kabur membawa tas jarahan yang berisi uang Rp1,1 juta, ponsel, dan surat berharga lainnya.

Dalam kasus ini, terdakwa dijerat Pasal 365, Ayat (1) dan Ayat (2) ke-2, KUHP Sub Pasal 363, Ayat (1) ke-4, KUHP. (NACO/B-3)