SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit- Seorang pemuda berinisial BY harus merasakan dinginnya tidur lantai penjara lantaran diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap pelajar sekolah menengah pertama.

Dari informasi yang dihimpun Borneonews, BY dan korban merupakan warga Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Sedangkan peristiwa pencabulan terjadi pada Juli 2018. Korban saat itu diajak jalan-jalan ke Kota Sampit oleh pelaku lalu disetubuhi di sebuah barak milik temannya yang berada di Kecamatan Baamang.

"Ada kasus pencabulan yang dilaporkan ke polisi. Tersangkanya berumur 21 tahun. Sedangkan korban berusia 14 tahun," ungkap sumber Borneonews, Kamis (8/11/2018).

Kasus persetubuhan itu diketahui ibu korban yang heran anaknya tidak kunjung menstruasi. Merasa curiga, ibu korban pun membujuk anaknya agar bercerita.

--page

Mengetahui mahkota anaknya direnggut BY, ibu korban pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Kota Besi.

"Ibunya curiga lantaran anaknya tidak kunjung datang bulan. Padahal jarak menstruasi setiap bulannya sama dengan ibunya," tutur sumber Borneonews yang juga merupakan warga Kota Besi.

Saat dimintai konfimasi, Kapolsek Kota Besi Iptu Afif Hasan mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menangani kasus itu. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diproses lebih lanjut.

"Memang benar ada peristiwa ini. Masih kami tangani. Pelaku juga sudah kami tahan untuk proses lebih lanjut," ucap Kapolsek Kota Besi. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-3)