BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Awai F Matali mengeluhkan kondisi penerangan jalan umum (PJU) dalam kota Sampit.
Maka dari itu pemerintah tidak hanya gencar menarik pajak penerangan jalan umum saja, tapi dari sisi manfaat PJU masih belum dinikmati masyarakat.
"PJU adalah hak masyarakat untuk mendapatkannya. Terutama di jalan umum yang dikelola pemerintah daerah setempat," kata Awai, Kamis (8/11/2018)
Selain itu saat ini di daerah jalan yang ada di kota ini hendaknya dipasang PJU. Sebab banyak jalan yang sudah dilebarkan dan diperluas.
Awai mengakui bahwa itu memang bukan Komisi I yang membidangi namun dia berharap melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotim bisa menyampaikan ke SOPD teknis.
--page
Hal ini diungkapkannya dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan belanja Daerah (RAPBD) Kotim tahun anggaran 2019. Saat itu sedang membahasan mengenai pajak penerangan jalan umum.
Sejauh ini dia melihat banyak lampu penerangan jalan umum ini tidak berfungsi, terutama jalan protokol banyak yang tidak hidup dan terawat.
Karena Kota ini semakin berkembang, sudah banyak jalan besar dan lebar maka harus ada PJU, hal itu hendaknya bisa dilaksanakan dengan baik oleh pemerintah daerah. (NACO/B-6)








