BORNEONEWS, Sampit - SHA ,alias Has, terdakwa jamu ilegal dituntut pidana selama 10 bulan denda Rp15 juta subsider 6 bulan penjara.
"Kami akan ajukan pembelaan pada sidang pekan mendatang," kata penasihat hukum terdakwa, Agung Adisetiyono, Jumat (9/11/2018)
Jamu itu terdiri dari 71 jenis yang sebagian besar merupakan jamu kuat untuk pria. Terdakwa diamankan di komplek Perumahan Pepabri, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim, tempat tinggal terdakwa.
Selain itu juga turut diamankan uang Rp3.705.000 yang ia akui sebagai hasil penjualan jamu. Selain jamu, barang bukti lain juga di antaranya nota penjualan yang ia jual dengan pelanggannya. Seperti Ririn, Setu, Hj Junaida, Ajis dan Nanang.
Dalam pembelaannya nanti, kata Agung, mereka akan mengajukan vonis seringan-ringannya karena mereka menilai tuntutan tersebut terlalu berat.
Karena selama sidang Sugito kata dia sudah kooperatif dan mengakui terus terang atas perbuatannya. Selain itu juga ia menyesali perbuatannya.(NACO/m)








