BORNEONEWS, Palangka Raya- Kejaksaan Negeri Murung Raya menyita sebuah rumah di Jalan Tingang, Kota Palangka Raya, Jumat (9/11/2018).
Rumah tersebut diketahui milik Fakhrur Razie, terpidana kasus korupsi pembangunan pasar di Kabupaten Murung Raya.
Fakhrur Razie merupakan direktur PT Nanang Mulya Group, kontraktor pelaksana pembangunan Pasar Pelita Hilir, Puruk Cahu, Murung Raya.
Dalam prosesnya, ternyata pembangunan pasar tersebut mangkrak di tengah jalan.
"Kami lakukan penyitaan dan perampasan oleh negara sebagai tindakan tegas agar terpidana mau membayar uang pengganti hukuman," kata Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya Robert Sitinjak.
--page
Kajari menjelaskan, penyitaan dilakukan atas dasar putusan Mahkamah Agung yang menyatakan terpidana bersalah dan harus membayarkan uang pengganti sebesar Rp1,1 miliar. Bila dalam waktu satu bulan tidak dipenuhi, harta benda terpidana dapat disita dan dilelang.
"Ini merupakan itikad tidak baik dari terpidana. Sengaja berlama-lama dalam membayar uang pengganti. Jadi setelah masa hukumannya habis, langsung masuk subsider 1 tahun 6 bulan saja. Padahal terpidana kayanya luar biasa," tegas Kajari.
Fakhrur Razie sendiri divonis bersalah oleh Mahkamah Agung dengan hukuman penjara selama 4 tahun dna denda Rp200 juta, juga hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp1.108.370.947. (AGUS PRIYONO/B-3)








