SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - IR(43) menyebut pekerjaan sehari-hari mengangkut kayu legal. Namun apes baginya saat mencoba mengangkut kayu ilegal ia diamankan polisi.

"Biasanya yang diangkut kayu berdokumen dari Tumbang Samba," kata warga Jalan TVRI, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur sebagaimana tertuang dalam berkas acara pemeriksaannya, Jumat (9/11/2018), saat pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negrri Kotawaringin Timur.

Tersangka membeli kayu itu dari warga Desa Bukit Indah, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur dengan total Rp12 juta.

Dalam kasus ini tersangka diamankan polisi saat akan membawa kayu itu menuju Sampit. Ia diamankan pada Sabtu (22/9/2018) sekitar pukul 19.00 Wib di Jalan Poros Parenggean Km 5 Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim.

Ketika itu ia mengangkut kayu itu dengan truk KH 8040 FE sebanyak 56 keping meranti atau sekitar 7,6 meter kubik berdasarkan hasil perhitungan penyidik.

--page

Rencananya kayu itu akan ia jual lagi ke Sampit dengan harga Rp3,6 juta per meter kubik. Belum sampai ke lokasi untuk menjual kayu itu ia diamankan.

Atas perbuatannya ia dijerat Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e dan atai Pasal 88 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 Uu Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberatan Perusakan Hutan.(NACO/m)