BORNEONEWS, Sampit - Ek (37), menjadi tersangka kasus illegal logging. Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku dijanjikan akan diberi upah Rp4,5 juta untuk sekali angkut. Namun saat ditangkap polisi, upah itu belum sempat diterimanya.
"Biasanya dibayar saat kayu sampai di tempat," kata tersangka sebagaimana tertuang dalam berita acara pemeriksaannya pada tahap II di Kejari Kotim, Jumat (9/11/2018).
Tersangka diamankan pada Sabtu (22/9/2018) pukul 19.05 WIB, di Jalan Poros Parenggean Km 5, Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim.
Dari tersangka diamankan 49 keping atau sebanyak 7,9 meter kubik kayu olahan yang diangkut menggunakan dump truk KH 8086 LN. Kayu itu berasal dari Desa Bukit Beringin Indah, Kecamatan Telaga Antang.
Tersangka mengaku sudah tiga kali mengantar kayu untuk Rahmat. Ia mengangkut kayu itu tanpa sepengetahuan Henry, pemilik truk.
--page
Kini barang bukti diamankan di Kejaksaan Negeri Kotim setelah perkara itu dilimpahkan. Dalam waktu dekat tersangka akan disidangkan.(NACO/B-11)








