BORNEONEWS, Muara Teweh - Berdasarkan SK Bupati Barito Utara Nomor 188.45/288/2018 tanggal 28 Agustus 2018 tentang Tim Kordinasi Penanggungan Kemiskinan (TKPK) 2018 telah dibentuk tiga Kelompok Kerja (Pokja) yakni Pokja pendapatan dan informasi, Pokja mengembangkan kemitraan, Pokja pengaduan masyarakat.
Wakil Bupati Barito Utara, Sugianto menyampaikan kemiskinan merupakan suatu kondisi yang menggambarkan keterbatasan, kekurangan dan ketidakmampuan yang menyebabkan seseorang sulit untuk memenuhi kebutuhan dan hak dasar hidupnya seperti tidak terpenuhinya kebutuhan pangan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, perumahan, air bersih, pertanahan, sumber daya alam serta lingkungan hidup.
Sugianto berharap agar masing-masing pokja harus secara pro aktir melakukan koordinasi dengan semua stake holder untuk mengidentifikasi semua permasalahan yang ada dan segara mencarikan solusinya.
“Melihat kondisi angka kemiskinan yang kita miliki serta masih terdapat desa tertinggal perlu upaya percepatan yang terus kita laksanakan, hingga pada gilirannya Kabupaten Barito Utara terbebas dalam kemiskinan dan ketertinggalan, " jelasnya. (RAMADHANI/B-6)








