KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kapuas kembali mengingatkan bahwa truk tronton bermuatan dilaramg untuk masuk ke dalam kota, tanpa izin yang jelas sebelumnya.

Hal itu diungkapkan Kepala Dishub Kapuas, Made Sumartha melalui Kasi Angkutan, Untung Harianto. Truk muatan berlebihan di atas ton memang sudah jelas dilarang masuk ke dalam kota, karena ada waktu tertentu saja sesuai dengan jenis muatan mapun truknya. 

"Memang sudah sering diimbau bahwa truk bermuatan yang ber ton-ton melebihi kapasitas dilarang masuk ke dalam kota, kecuali yang punya izin masuk ke kota, seperti membawa sembako, bahan bangunan, tetapi harus ada izin supaya dipandu masuk ke dalam kota, " jelasnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, hal itu sudah ada aturannya karena angkutan berat yang masuk ke jalanan yang tidak memenuhi peruntukan kelas jalannya dapat menimbulkan kerusakan jalan. 

"Seperti yang terjadi kemarin, pembangunan media jalan tempat putar balik masih tahap pekerjaan jalan tersebut belum selesai dilintasi oleh dimensi yang melebihi kapasitas muatan, faktor orang dan sopir yang tidak melihat adanya rambu-rambu maka menyebabkan kerusakan jalan dan amblas," tuturnya.

--page

Untuk itu, ia mengingatkan kembali truk tronton bermuatan berat dilarang masuk dalam kota. Jika melanggar tentu bisa ditindak sesuai dengan aturan.

“Dishub ke depan akan mempertegas lagi rambu-rambu larangan agar terlihat jelas," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-2)