BORNEONEWS, Sampit - Masih ada perusahaan yang mengabaikan kewajiban menyediakan kebun plasma minimal 20 persen dari total areal perusahaan.
Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur Handoyo J Wibowo menyayangkan adanya perusahaan yang mengabaikan kewajibannya itu.
Padahal, kata dia, ketentuan itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 tahun 2007. Kecuali yang izinnya di bawah 2007.
"Tapi saya melihat banyak izin perluasan itu di atas 2007 semua, tapi entah kenapa mereka tidak melaksanakan kewajiban itu," tegasnya, Sabtu (10/11/2018)
Selama ini, DPRD telah berupaya membantu meminimalisasi sengketa antara investor dan masyarakat lokal, yang umumnya dipicu oleh belum terealisasinya janji pembangunan kebun plasma oleh perusahaan.
--page
Menurutnya, selama ini investor sering cenderung arogan dengan dalih telah mengantongi izin dari pemerintah daerah. Padahal belum tentu selesai sepenuhnya.
Sebaliknya, masyarakat sering tersudut ketika semua masalah didasarkan pada bukti kepemilikan sesuai aturan hukum.
Dengan adanya keinginan Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran, ia mengaku sangat sepakat. Terutama untuk menertibkan perkebunan tanpa kebun plasma sebagaimana yang diatur dalam peraturan yakni 20% untuk plasma dari total luasan hak guna usaha (HGU).
Karena kewajiban itu terdapat dalam Peraturan Daerah tentang Perkebunan Berkelanjutan Provinsi Kalteng yang telah disahkan dan juga perda kabupaten. (NACO/B-2)








