BORNEONEWS, Kuala Kurun - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Pendeta Rayaniatie Djangkan mengapresiasi upah minimun kabupaten (UMK) Gunung Mas yang mengalami kenaikan mencapai 10%.
Hal itu dinilai akan membawa dampak positif untuk tenaga kerja di Kabupaten bermoto bumi habangkalan penyang karuhei tatau.
"Intinya kami dari DPRD Gumas menyambut baik kenaikan UMK di tahun 2019. Bahkan, naik mencapai sepulub persen dari tahun 2018," kata Rayaniatie Djangkan, Minggu (11/11/2018).
UMK yang ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Gunung Mas pada 2019, sebesar Rp2.706.493,52. Sementara pada 2018 ini UMK Kabupaten Gunung Mas Rp2.460.000. UMK 2019 sudah disampaikan ke Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk ditetapkan.
Kepala Dinas Transmigrasi Tenaga Kerja Koperasi dan UKM Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Letus Guntur menyampaikan, kenaikan UMK dipengaruhi harga kebutuhan sesuai inflasi, produk domestik bruto yang ditetapkan Kementrian Tenaga Kerja Republik Indonesia. (EPRA SENTOSA/B-5)








