PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas, Budi Prayitno diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik, Senin (12/11/2018).

Sidang pemeriksaan berlangsung di kantor KPU Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dengan dipimpin Ketua Sidang oleh Alfitra Salamm (Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI) melalui video internet.

Sedangkan majelis hakim yang berada di tempat adalah Sabian Usman (unsur masyarakat), Tity Yukrisna (unsur Bawaslu) dan Sapta Tjita (unsur KPU).

Sedangkan pihak pengadu adalah Ben Brahim S Sabat (Bupati Kapuas) dan Nafiah Ibnor (Wakil Bupati Kapuas) yang dikuasakan oleh Baron Ruhat Binti Berdie (advokat).

Hingga berita ini turun belum diketahui secara pasti pelanggaran kode etik seperti apa yang menyeret Budi Prayitno. Namun dari informasi yang didapat oleh Borneonews, pelanggaran ini berkaitan dengan perkara nomor 287/DKPP-PKE-VII/2018. (GAZALI/B-6)