KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas, Darwandie mengungkapkan hasil kunjungan kerja komisi I DPRD Kabupaten Kapuas ke Bawaslu di Jakarta beberapa hari lalu.

Di antaranya untuk menggali informasi terkait pemasangan alat peraga kampanye dan dan zona lokasi pemasangan yang harus memperhatikan estetika.

Pihaknya mendapatkan pencerahan terkait materi yang dibawa, berhubung dengan peraturan PKPU, karena di sana juga mengikuti perkembangan dengan pengawasan dan pelaksanaan.

"Yang pada prinsipnya pengaturan dalam pemilu mendatang ada beberapa hal penting terkait tata cara berkampanye dan di antaranya pengaturan alat peraga, jumlah alat, tempat pemasangannya," ucap Darwandie, Senin (12/11/2018).

Politisi PPP ini mengatakan hasilnya juga tentang pelaksanaan kampanye, baik itu dilakukan oleh partai politik sebagai peserta pemilu dan oleh caleg sebagai bagian dari peserta pemilu, secara prinsip bahwa, alat peraga memang sudah harus komprehensif.

--page

Kemudian rombongan tersebut, lanjutnya, ternyata pada Bawaslu itu juga ada bagian dari lembaga pengawasan dan kontrol dari pelaksanaan pemilu ini tentu saja tugas dan wewenang murni melakukan penegakan terkait dengan PKPU tadi.

Ada beberapa hal yang terjadi di daerah, di antaranya terkait dengan pengaturan alat peraga kampanye karena sudah tegas diatur ada alat peraga kampanye yang disiapkan KPU dan APK mandiri yang disiapkan caleg.

Dua hal tersebut yang dibahas karena, polemiknya ketika APK mandiri dibuat oleh caleg maka banyak sekali, penempatannya, dan dari sisi ukuran dan bentuk serta ukuran sudah di atur oleh Bawaslu, jadi alat peraga tersebut, ada umbul-umbul, spanduk, stiker dan sebagainya.

"Alat peraga ini diatur juga penempatannya yang di kota pemasangan APK bagaimana cara dalam memelihara estetika dan beberapa zona yang dilarang, oleh pemerintah sendiri terkait dengan keindahan kota," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)