SAMPIT –

BONEONEWS, Sampit - Sejumlah masyarakat Desa Patai, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur secara tegas menolak plasma dari PT Borneo Sawit Perdana (BSP) yang beroperasi di wilayah Kecamatam Cempaga dan Seranau karena berada di luar kebun inti atau hak guna usaha (HGU).

Penolakan mereka diutarakan saat datang ke DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur mempertanyakan surat yang mereka ajukan terkait rapat dengat pendapat (RDP) soal masalah itu.

"Sudah lama dan ini kedua kalinya surat kami ajukan ke DPRD Kotim dan sampai saat ini belum ada respon. Makanya kami tanyakan hari ini," Suparman, perwakilan warga Desa Patai, Senin (12/11/2018).

Menurut Suparman, mereka menolak plasma dari PT BSP karena perusahaan mau memberikan di luar HGU. Bahkan lokasi yang diajukan di kawasan hutan di Desa Terantang, Kecamatan Seranau.

"Kalau itu diberikan kepada kami, Desa Terantang jelas tidak mau juga, pasti itu untuk mereka saja," tegasnya.

Menurut Suparman, sejumlah desa yang setuju yakni Terantang Hilir, Teratang Hulu Kecamatan Seranau dan Luwuk Bunter, Sungai Paring, Cempaka Mulia Timur, Jemaras, Lubuk Ranggan dan Rubung Buyung Kecamatan Cempaga. Sementara mereka sampai kini masih menolak sejak masalah ini bergulir sejak 2014. (NACO/B-6)