BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kalteng, Slamet Winaryo saat berada di SMAN 1 Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Senin (12/11/2018) menindaklanjuti kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswa laki-laki oleh sang Kepsek yang telah mengundurkan diri.
Slamet mengatakan pengunduran diri yang bersangkutan dianggap sikap terbaik untuk dunia pendidikan.
"Walau demikian Kepsek sesuai aturan diangkat melalui surat keputusan (SK). Maka dalam hal pengunduran diri ini juga akam ditindaklanjuti dengan aturan yang berlaku. Pengunduran ini bukan lantaran desakan mundur, namun sikap yang terbaik untuk pendidikan," jelasnya.
Ditanyakan sanksi apa yang diberikan bila dalam pengusutan nantinya diketahui memang benar melakukan pelecehan seksual? dia menjawab reward dan sanksi selalu ada dalam setiap perbuatan.
"Sanksi akan selalu terbawa lantaran adanya perbuatan. Karena saya baru datang di sekolah ini, tentunya saya akan pelajari dulu kasus ini dan tentunya akan kami bawa dalam rapat dengan pimpinan. Bila yang nersangkutan melaukan perbuatan baik, maka akan ada reward. Namun bila ada kesalahan tentunya punisment," jelasnya.
--page
Kemudian ketika ditanyakan apakah nanti ada saksi pemecatan bila yang bersangkutan benar terbukti melakukan pelecehan seksual seperti dugaan saat ini, Slamet masih belum memberikan jawaban pasti.
"Sebenarnya istilah pemecatan adalah suatu hal yang ekstrim. Pastinya ada permintaan pengunduran diri dari yang bersangkutan, maka akan kami peajari dan tindak lanjuti sesuai dengan aturan yang ada. Percaya bahwa kami yang ditugaskan Pak Gubernur untuk menangani dunia pendidikan maka kami akan berlaku adil," ujarnya.
Setelah itu saat ditanyai wartawan apakah upaya yang akan dilakukan agar kasus ini tidak berulang kembali serta pengawalan dalam hal penanganan hukum kasus ini? lagi-lagi Slamet mengatakan akan mempelajari kasus ini terlebih dulu.
"Bila memang ada kesalahan tentunya akan kami pelajari terlebih dahulu. Tentunya kami tidak ingin guru berperilaku negatif. Bila pertanyaannya bagaimana penanganan hukumnya, saya belum sampai berbicara hal tersebut. Intinya kami ingin kegiatan sekolah berlangsung normal seperti biasa. Memgenai masalah kepimpinan, bisa diambil alih oleh wakil Kepsek dan guru lainnya," jelasnya.
Kemudian penanganan siswa yang diduga menjadi korban pelecehan seksual tersebut, pihaknya telah bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB (DPAP2KB) Kobar untuk melakukan pendampingan.
"Dalam hal ini kami sudah bekerjasama dengan DPAP2KB Kobar untuk melakukan pemdampingan pembinaan dan penguatan pada para korban supaya secara mental dan psikis mereka bisa kembali normal belajar seperti sediakala," tegasnya. (YUDA/B-6)








