PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas, Budi Prayitno hari ini diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik terkait penundaan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas di kantor KPU Kalteng.

"Teradu ini (Budi Prayitno) sebagai Ketua KPU Kapuas membuat surat yang ditujukan kepada Gubernur Kalteng agar menunda pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas," ujar Baron Ruhat Binti Berdie (advokat) saat mewakili Bupati Kapuas Ben Brahim S Sabat.

"Padahal seharusnya teradu ini memahami kalau keputusan Mahkamah Konstitusi ini bersifat dan mengikat sehingga tidak ada upaya hukum apapun yang menghambat pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih," lanjutnya.

Dia menyayangkan sikap Budi Prayitno yang mengambil keputusan secara induvidu untuk menunda pelantikan tanpa konfirmasi dengan anggota KPU Kabupaten Kapuas lainnya.

Baron menyebut keputusan Budi Prayitno ini sudah melanggar kode etik dan tidak berlandasan anggota sebagai pemilu dan lebih kepada kepentingan pribadi. (GAZALI/B-6)