PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kuasa hukum Bupati Kapuas Ben Brahim S Sabat, Baron Ruhat Binti Berdie meminta Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas Budi Prayitno diberhentikan dari jabatannya secara tetap.

Permintaan Baron ini dilayangkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menyusul adanya pelanggaran Budi Prayitno untuk menunda pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas.

"Kita menilai ini adalah pelanggaran yang sangat fatal, karena saudara teradu (Budi Prayitno) ini mengambil keputusan tanpa ada koordinasi dengan anggota KPU Kapuas lainnya," ujar Baron, (12/11/2018).

"Sebelumnya terduga ini juga pernah mendapatkan peringatan dari DKPP RI saat dia menjabat sebagai anggota KPU Kapuas sehingga sudah seharusnya mendapat sanksi keras," lanjutnya.

Berikut permintaan pengadu (Baron Ruhat Binti Berdie) kepada DKPP RI.

1. Menerima dan mengabulkan pengaduan yang diajukan pengadu untuk seluruhnya.

2. Menyatakan teradu terbukti melanggar kode etik.

3. Memberikan sanksi terhadap teradu berupa pemberhentian tetap.

Baron menerangkan alasan pihaknya meminta kepada DKPP agar memberhentikan Budi Prayitno secara tetap adalah sebagai pembelajaran agar penyelenggaran Pilkada di Kapuas lebih idealis. (GAZALI/B-6)