SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukamara telah menetapkan, Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Dua (DPTHP-2) pemilihan umum tahun 2019 dengan jumlah sebanyak 38190 pemilih.

"Untuk jumlah yang ditetapkan adalah 38190.pemilih," ucap Ketua KPU Sukamara, Ahmad Zen Alantani, Senin (12/11/2018).

Menurut Zen, dari penetapan DPTHP 2, tidak menutup kemungkinan akan adanya DPTHP 3 yang akan pihaknya gelar, mengingat KPU Sukamara akan terus melakukan pendataan terhadap para pemilih agar nantinya hasil DPT benar-benar akurat.

"Ada selisih atau berkurangnya jumlah pemilih sekitar 121 orang dari DPTHP satu," tuturnya.

Zen melanjutkan, DPTHP dilaksanakan dalam rangka rangka penyempurnaan DPT agar benar-benar baik, bagus dan meminimalisir celah-celah yang bisa dikoreksi oleh pihak manapun.

--page

"Kami sebenarnya tidak anti koreksi, Karena koreksi dan masukkan itu, akan semakin meningkatkan eros kerja kita sebagai institusi KPU," tuturnya.

Dalam rapat pleno tersebut, dihadiri oleh seluruh Ketua PPK se Kabupaten Sukamara, Ketua Banwaslu Sukamara, perwakilan dari parpol dan tamu undangan terkait lainnya. (NORHASANAH/m)