BORNEONEWS, Kuala Kurun- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Yulius Agau, menyampaikan bahwa pelantikan kepala desa terpilih hasil pilkades serentak 31 Oktober 2018 digelar paling lambat 18 Februari 2019.
"Saat ini kami sedang proses membuat SK (surat keputusan) kepala desa terpilih. Draf SK nanti akan disampaikan ke bupati Gunung Mas," kata Yulius Agau kepada wartawan, Senin (12/11/2018).
Ia berharap, semua proses yang sedang dilaksanakan saat ini berjalan dengan baik. Sehingga proses pelantikan kepala desa terpilih bisa dilaksanakan paling lambat 18 Februari 2019.
Dengan demikian, kepala desa terpilih dapat melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.
Yulius Agau malanjutkan, dari 59 desa yang melaksanakan pilkades di Gumas ada dua calon kepala desa yang menggugat hasil pilkades. Yakni Desa Tuyun di Kecamatan Mihing Raya dan Desa Tumbang Siruk di Kecamatan Miri Manasa.
--page
Ia menyampaikan, proses penyelesaian gugatan, pertama dilakukan panitia tingkat desa dengan melibatkan BPD. Bila tidak selesai, dilanjutkan ke panitia di tingkat kecamatan. Bila masih tidak selesai mediasi ke panitia tingkat kabupaten.
"Bila dipanitia tingkat kabupaten masih tidak selesai maka dipersilakan melalui proses hukum ke PTUN," katanya. (EPRA SENTOSA/B-3)








