BORNEONEWS, Palangka Raya - Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial dari sebuah badan usaha di Kota Palangka Raya dinilai masih berjalan sendiri-sendiri.
Hal ini terungkap dalam Seminar Akhir Kajian Integrasi Program CSR untuk Mendukung Pembangunan Kota Palangka Raya, Senin (12/11/2018) yang dilaksanakan di ruang rapat Peteng Karuhei (PK) I, Kantor Wali Kota Palangka Raya.
"Dalam UU nomor 25 tahun 2007, UU nomor 40 tahun 2007 dan PP nomor 47 tahun 2012 telah mengatur konsekuensi perusahaan harus mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan. Namun, sampai dengan tahun 2017 komitmen perusahaan untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan, hanya terkesan masih melaksanakan program tanggung jawab sosial dan lingkungan sendiri-sendiri," kata Asisten I Setda Kota Palangka Raya, Murni D Djinu membacakan sambutan Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin dalam kegiatan tersebut.
Menurut Murni, tanggung jawab sosial dan lingkungan yang dilakukan perusahaan seperti dari BUMN, BUMD dan swasta, masih terkesan pula tidak terkoordinir, sulit dimonitor serta sering tidak selaras dengan pembangunan di Kota Palangka Raya.
"Pelaksanaan oleh perusahaan di Palangka Raya ini sebagian besar masih berupa charity yang hanya berdampak terhadap ketergantungan masyarakat. Padahal keterlibatan dunia usaha dalam pembangunan masih sangat potensial untuk dikembangkan," pungkasnya. (TESTI PRISCILLA/B-5)








