PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Asisten I Setda Kota Palangka Raya, Murni D Djinu menyebut bahwa regulasi yang mengatur tentang Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan di Kota Palangka Raya belum berdampak.

"Belum terlihat dampak regulasi tanggung jawab sosial dan lingkungan oleh perusahaan. Lebih karena belum terintegrasinya program CSR yang dilakukan perusahaan dengan rencana pembangunan daerah Kota Palangka Raya," kata Murni D Djinu membacakan sambutan Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin dalam Seminar Akhir Kajian Integrasi Program CSR untuk Mendukung Pembangunan Kota Palangka Raya, Senin (12/11/2018).

Hal ini juga, lanjutnya, karena belum adanya kesepahaman antara  pemerintah kota dengan dunia usaha tentang mekanisme pelaksanaan CSR.

"Intinya kesadaran dunia usaha untuk melaksanakan CSR masih rendah. Hal ini juga diakibatkan belum adanya kebijakan tanggungjawab sosial dan lingkungan yang benar-benar disepakati," tandas Murni.

Dengan adanya kajian akhir yang dilakukan lembaga Litbang Kota Palangka Raya bersama dengan berbagai pemangku kepentingan terkait, maka diharapkan mampu melahirkan sinergi serta kontribusi dalam pembangunan.

--page

"Perlu disadari dalam mengisi pembangunan, pemerintah kota Palangka Raya, tidak dapat bekerja sendiri. Di sinilah peran Balitbang Kota Palangka Raya, untuk memberikan masukan berupa pemikiran,gagasan dan ide terkait dari kajian yang dilakukan," cetusnya.

Adapun seminar yang digelar Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kota Palangka Raya itu dihadiri Kepala Balitbang Kota Palangka Raya, Barit Rayanto, Tim Peneliti Universitas Palangka Raya, serta sejumlah jajaran OPD Pemko. (TESTI PRISCILLA/B-11)